Litigasi - Dalam dunia Perbankan, bank tidak hanya dikenal sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito tetapi juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang atau menyalurkan kembali dana (kredit) tersebut kemasyarakat yang membutuhkan. Pengertian kredit menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan), dalam Pasal 1 angka 11 menyatakan bahwa:
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan bahwa kredit merupakan tagihan yang nilainya dapat diukur dengan uang atau sesuatu yang sama nilainya, dengan terlebih dahulu terdapat kesepakatan antara bank sebagai (kreditur) dengan nasabah penerima kredit sebagai (debitur) yang terikat dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk dengan jangka waktu pelunasan, jaminan maupun bunga yang ditetapkan bersama. Sebelum kredit diberikan maka bank wajib melakukan analisis kredit yang meliputi latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan serta faktor-faktor lainnya. Tujuan analisis kredit tiada lain adalah untuk meyakinkan bank dalam memberi kredit benar-benar aman.
ads
Menurut Kasmir, dalam memberikan fasilitas kredit harus memperhatikan unsur-unsur yang harus ada dalam kredit, diantaranya yaitu:
Adapun tujuan dari pemberian fasilitas kredit yaitu untuk mencari keuntungan dari hasil bunga dan biaya administrasi yang diperoleh dari nasabah serta membantu usaha nasabah yang memerlukan dana untuk mengembangkan maupun memperluas usahanya dan meningkatkan penerimaan pajak pemerintah yang nantinya dapat dipergunakan untuk peningkatan pembangunan. Bank dalam memberikan fasilitas kredit juga berfungsi untuk meningkatkan daya guna uang serta meningkatkan peredaran barang dan lalu lintas uang yang menjaga stabilitas ekonomi dalam meningkatkan pemerataan pendapatan.
Dalam memberikan fasilitas kredit untuk masyarakat, bank umum dan bank perkreditan rakyat, membagi jenis-jenis kredit dari berbagai segi, diantaranya yaitu:
- Dilihat Dari Segi Kegunaan, pemberian fasilitas kredit terdiri atas
-
- Kredit Investasi (KI), kredit yang digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi.
- Kredit Modal Kerja (KMK), kredit yang digunakan untuk meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
- Dilihat Dari Segi Tujuan Kredit
-
- Kredit Produktif, kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa.
- Kredit Konsumtif, kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan.
- Kredit Perdagangan, kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
- Dilihat Dari Segi Jangka Waktu
-
- Kredit Jangka Pendek, kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun atau paling lama 1 (satu) tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
- Kredit Jangka Menengah, Jangka waktu kreditnya berkisar antara 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun, biasanya untuk investasi.
- Kredit Jangka Panjang, kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 (tiga) tahun atau 5 (lima) tahun, biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang.
- Dilihat Dari Segi Jaminan
-
- Kredit Dengan Jaminan, kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan si calon debiitur.
- Kredit Tanpa Jaminan, kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama ini.
Dengan demikian, bank dalam memberikan fasilitas kredit tidak hanya didasari oleh kesepakatan antara kreditur dengan debitur tetapi juga harus melakukan analisis kredit dengan memperhatikan unsur-unsur kredit dan memahami jenis-jenis kredit dalam pemberian fasilitas kredit serta tujuan dari kredit tersebut (irv).