Jubir KPK Jelaskan Jadwal Sidang Perdana Kasus Suap Bupati Labuhanbatu

Jubir KPK Jelaskan Jadwal Sidang Perdana Kasus Suap Bupati Labuhanbatu

MEDAN - Sidang dakwaan kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dijadwalkan digelar pada, Kamis (13/12) depan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal itu disampaikan Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.

"Dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu telah dilimpahkan ke PN Medan pada tanggal 29 November 2018," ujarnya, Senin (3/12/2018) sore. 

Baca juga; Sidang Kasus Suap Bupati Kab Labuhanbatu, Asiong Menangis Ketika Baca Pledoi

Sesuai dengan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu, telah ditetapkan tanggal dan waktu persidangan.

"Sesuai dengan penetapan hakim, rencana akan disidangkan pada tanggal 13 Desember 2018 di PN Medan," tandasnya.

Terpisah, Humas PN Medan Jamaluddin yang dikonfirmasi terkait sidang perdana Pangonal Harahap tersebut, membenarkannya. 

"Khusus untuk kasus perkara Tipikor Pangonal, kami terima di sini tanggal 29 November 2018. Dan telah ditetapkan pak ketua, majelis atas perkara itu, Irwan Efendi sebagai ketua majelis, Feri Sormin dan Daniel Panjaitan sebagai hakim anggota serta PP Juna Indari," sebutnya.

Baca juga; Pembangunan Daerah Melalui Tanggungjawab Sosial Perusahaan

Lebih lanjut, kata Jamaluddin, bahwa jadwal sidang Pangonal Harahap tersebut, dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2018. 

"Berkas sudah ada pada majelis, mereka sudah membuat jadwal sidang yang telah ditetapkan," tandasnya.

Sebelumnya, KPK melimpahkan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjunggusta, Medan, Rabu (14/11). Yang bersangkutan nantinya akan menjalani persidangan di PN Tipikor Medan.

Baca juga; Sanksi Pidana Mengalihkan Dan Membagi Kekayaan Yayasan

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pelimpahan tahap dua Pangonal Harahap didampingi oleh kuasa hukum dan seterusnya dibawa ke Rutan Tanjunggusta. 

"Hari (Rabu) yang bersangkutan didampingi penasehat hukum dan kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," tandasnya.

Kepala Rutan (Karutan) Klas IA Tanjunggusta Medan, Rudi Sianturi mengatakan Pangonal Harahap akan diinapkan sel Blok Tipikor.

"Sementara akan diinapkan di Sel Blok Tipikor Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan," jelasnya saat dikonfirmasi.

Sebagaimana diketahui, eks Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap disangkakan menerima suap dari pihak swasta yakni Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi bernama Efendi Sahputra alias Asiong terkait proyek di Labuhanbatu pada tahun 2016, 2017 hingga 2018.

Baca juga; Kasus Penipuan Dan Pencucian Uang, Prapid Mantan Bupati Tapteng Ditolak

Pangonal Harahap dinilai telah menerima suap hingga lebih dari Rp38 miliar dari pengusaha tersebut setelah KPK melakukan penyidikan lebih lanjut dari 33 saksi untuk dimintai keterangan.

Untuk Efendi Sahputra alias Asiong sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menuntutnya dengan tuntutan 4 tahun penjara di PN Medan beberapa waktu lalu. (zul)