Kasus Dzulmi Eldin, Pemberi dan Penerima Suap Harus Dihukum
M. Irsad Lubis, SH., (berkacamata) Advokat dan Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM)

Kasus Dzulmi Eldin, Pemberi dan Penerima Suap Harus Dihukum

Litigasi - Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, ianya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau melanggar Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hasil pantauan Tim Litigasi di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan nama-nama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Pejabat Eselon II di lingkungan Pemko Medan yang menyerahkan hadiah dalam bentuk uang kepada Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin. Total uang yang didakwakan diterima oleh terdakwa sebesar Rp2.155.000.000,00 (dua miliar seratus lima puluh lima juta rupiah), diterima secara bertahap melalui Samsul Fitri (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).

ads

Kasus ini sangat mengejutkan publik khususnya Warga Medan. Soalnya, dua Walikota sebelumnya secara beturut-turut terjerat kasus tindak pidana korupsi. Ini menambah kelam catatan sejarah kepemimpinan di Kota Medan.

Berkaitan dengan hal itu, Tim Litigasi mencoba mewawancarai praktisi hukum/advokat ternama di Kota Medan, dan saat ini menjabat sebagai Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), Mahmud Irsad Lubis, SH.

 
Menurut Abang apakah ada perbedaan antara suap dan gratifikasi?
Secara sepintas keduanya tidak memiliki perbedaan, tetapi undang-undang membedakan suap dan gratifikasi, ada pasal-pasal khusus di dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggunakan kata “gratifikasi” dan juga “suap”. 
 
Menurut Abang apa bedanya suap dan gratifikasi?
Jadi, kalau kita bicara “gratifikasi”, menurut UU No. 20 tahun 2001 gratifikasi itu pemberian yang bersifat umum dapat berbentuk uang, barang ataupun fasilitas, seperti fasilitas wisata, fasilitas penginapan dan lain-lain. Tidak hanya gratifikasi yang dilangsungkan di dalam negeri yang dapat dihukum, grafitikasi yang dilakukan di luar negeri juga dapat dihukum.
Sedangkan “suap” itu pebuatan menerima sesuatu ataupun janji yang bertujuan untuk mempengaruhi si penerimanya untuk melakukan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya atau jabatannya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya.

ads

Bahwa JPU telah membacakan surat dakwaan yang menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, Bagaimana pendapat Abang?
Artinya, tindak pidana utama dalam surat dakwaan JPU adalah Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Pasal yang lain itu berkenaan dengan keterlibatan pihak lain dalam melangsungkan tindak pidana, dan perbuatan mana tidak dilakukan dalam satu waktu melainkan beberapa tahapan yang saling berhubungan.
Dan menurut saya, pasal yang diterapkan itu sudah tepat, dalam posisi terdakwa berkedudukan sebagai penyelenggara negara yang menerima uang dari bawahannya. Kasus ini dikatagorikan sebagai suap bukan gratifikasi.  
Kalau kita telaah substansi Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 terdapat persamaan yakni sama-sama menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Namun juga terdapat perbedaan yang signifikan, di Pasal 12 huruf a mensyaratkan adanya maksud atau tujuan si pemberi hadiah atau janji. Maksudnya adalah untuk menggerakkan agar penerimanya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Contohnya Seorang Kepala Dinas memberikan sejumlah uang kepada walikota dengan maksud agar si walikota tetap mempertahankannya duduk sebagai kepala dinas padahal si kepala dinas ini tidak mampu menjalankan tugas kewajibannya. Dalam contoh itu jelas maksudnya adalah agar si penerima hadiah mempertahankan jabatan kepala dinas itu.
Berbeda dengan Pasal 11, dalam isi pasalnya tidak mensyaratkan maksud dari pemberian hadiah atau janji. Tetapi mempersyaratkan latar belakang si penerima. Hal ini berkaitan dengan jabatan atau kekuasaan yang sedang dipegang oleh si penerima. Contohnya si kepala dinas memberikan hadiah atau janji karena seseorang menjabat sebagai walikota atau bupati. Jadi oleh karena jabatan dan kekuasaan sebagai walikota atau bupati itu maka si kepala dinas memberikan hadiah atau janji.  
 
Disamping itu JPU juga menyertakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Apa penjelasan Abang tentang kedua pasal itu?
Ya, simpel saja sebenarnya, maksud dari pasal 55 ayat (1) ke-1 itu bertujuan untuk menjerat orang-orang yang terlibat di dalam tindak pidana korupsi itu, dalam hal ini tindak pidana suap. Kemudian masing-masing akan dilihat dan dinilai peran sertanya, apakah saling bekerjasama atau turut serta, bersama-sama melakukan tindak pidana atau ada yang memerintah dan diperintah, yang jelas pelakunya itu lebih dari satu orang. Nah, orang-orang yang terlibat itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. KPK tidak boleh hanya menindak orang-orang tertentu saja tetapi mengabaikan yang lain.
Sedangkan Pasal 64 ayat (1) itu mengaitkan perbuatan yang satu dengan yang lainnya, berkaitan juga tahapan perbuatan, yang keseluruhan perbuatan itu memiliki hubungan dengan tindak pidana yang didakwakan, jadi terjadinya tindak pidana korupsi yang didakwakan itu tidak selesai dalam satu waktu ataupun tidak satu tempat. Nah itu tadi yang saya bilang tahapan, jadi perbuatan itu bertahap namun saling berkaitan. 
 
Apakah pemberi dan penerima suap bisa dijerat?
Sebenarnya dengan menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 itu tujuannya menjerat orang-orang yang terlibat dan orang-orang yang mempunyai peranan sehingga tindak pidana itu sempurna. Berkaitan dengan Tipikor, khususnya dalam kasus suap ini maka tentunya ada yang perannya memberi suap dan menerima suap, keduanya saling melengkapi. Kalau ada penerima suap pastinya ada pemberi suap, dan keduanya pasti menyadari bahwa perbuatan itu dilarang atau bertentangan dengan undang-undang. Jadi berdasarkan peran itu maka hukum dapat menjeratnya. 
Di dalam hukum yang membantu melakukan tindak pidana, atau yang turut serta melakukan tindak pidana itu aja harus dihukum, apalagi tindak pidana suap. Tentunya pemberi dan penerima suap itu bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Kan tidak mungkin ada penerima suap tanpa pemberi suap. Jadi keduanya harus diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

ads

Apakah ada diatur di dalam UU untuk menjerat pemberi dan penerima suap?
Dasarnya kan sudah jelas seperti yang saya jelaskan tadi. Ditambah lagi telah diatur di dalam UU Pemberantasan Korupsi baik UU No. 31 tahun 1999 maupun UU No. 20 tahun 2001. Coba buka saja Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999, sudah jelas yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri itu dipidana paling lama 3 (tiga) tahun.
Kemudian coba buka Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU No. 20 tahun 2001, disitu juga jelas yang memberi atau menjajikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara itu dikenakan sanksi pidana. Justru sanksi pidananya lebih tinggi dibandingkan dengan UU Tipikor sebelumnya. Di Pasal 5 itu pidananya minimal 1 (satu) tahun dan maskimalnya 5 (lima) tahun dan juga dikenakan denda.
Jadi aturannya sudah jelas untuk menjerat pemberi suap, tidak perlu diragukan lagi, apalagi tindak pidana korupsi sudah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga upaya pemberantasannya juga dilakukan dengan luar biasa juga, tetapi harus berdasarkan hukum yang berlaku.
 
Dalam kasus ini, menurut Abang apakah KPK harus menindak semua orang yang terlibat?
Ya, dasar hukumnya kan sudah jelas dan tegas, KPK juga sebagai penegak hukum spesialis menangani tindak pidana korupsi. Kemudian seperti yang saya sudah nyatakan bahwa Tipikor itu dikwalifikasi sebagai kejahatan yang luar biasa, jadi KPK saya minta tidak setengah-setengah menindak orang-orang yang terlibat. Menurut saya tidak adil jika KPK hanya menjerat Dzulmi Eldin, Isa Anshari dan Samsul Fitri. Sementara Kadis yang lain sampai sekarang belum ada ditindak. Jadi terkesan adanya tebang pilih dalam kasus ini, kita kan tidak mau seperti ini, jangan sampailah muncul dugaan miring dalam penegakan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dzulmi Eldin ini.
Jadi kalau dikaitkan dengan dua Walikota Medan sebelumnya yang juga terjerat dengan tindak pidana korupsi maka ini harus dijadikan pelajaran. Masak sih berturut-turut, maka ini kan ada yang salah dalam sistem kepemimpinan dan sistem birokrasi di Kota Medan. Maka seharusnya KPK melakukan sapu bersih pihak-pihak yang menyerahkan uang kepada terdakwa, agar semua stakeholder di Kota Medan memperbaiki diri dan menjauhi praktek-praktek koruptif. 
Disamping itu, seharusnya Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menetapkan para pemberi suap sebagai tersangka, dan JPU dari KPK itu wajib menjalankan perintah hakim itu, jadi lebih fair dalam penegakan hukum.

 

Dalam surat dakwaan JPU dinyatakan Kepala OPD/Pejabat Eselon II diduga menyerahkan uang kepada terdakwa. Apakah Kepala OPD/Pejabat Eselon II dapat dinaikan status dari saksi menjadi tersangka?
Ya tentu saja bisa. Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu kan harus mengacu kepada KUHAP, syaratnya memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Tetapi logikanya tidak mungkin JPU menyatakan itu tanpa adanya bukti kuat. Apalagi KPK sepanjang ini kita yakin bekerja secara profesional dalam mengungkap pelaku-pelaku tindak pidana korupsi. Jadi dari apa yang dinyatakan di dalam surat dakwaan JPU itu KPK sudah mempunyai alat bukti yang dapat dijadikan dasar menetapkan tersangka. Saya meyakini KPK sudah mempunyai dasar alat bukti yang tak diragukan jika KPK ingin menaikan status tersangka, tinggal apakah ada arah ke sana, secara pribadi saya berharap supaya semua pihak yang terlibat dilakukan penindakan secara hukum.
 
Bagaimana Abang memandang tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga walikota terakhir?
Ya, kita sangat prihatin melihat kepempinan di Kota Medan. Ke depan kita berharap tidak terulang kembali. Bagaimana Kota Medan akan maju kalau walikotanya terkena kasus korupsi.
Untuk pilkada ke depan harus ada wawancara khusus kepada calon walikota yang akan datang dengan memakai alat pendeteksi kejujuran, jadi ada pertanyaan-pertanyaan yang diberikan kepada calon dengan meletakan alat pendeteksi kejujuran, jadi nanti dari cara menjawab dan jawabannya pastinya akan diditeksi oleh alat itu apakah calon itu jujur atau tidak. Sehingga calon ketika menjabat nantinya dapat merepresentasikan dirinya menahan seluruh godaan untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum atas jabatannya. Hal ini setidak-tidaknya dapat meminimalisir kejahatan-kejahatan yang dilakukan ketika menjabat (irv).