Korupsi, Kadis Penanaman Modal Padanglawas Divonis Bersalah

Korupsi, Kadis Penanaman Modal Padanglawas Divonis Bersalah

MEDAN - Arseh Hasibuan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padanglawas akhirnya diputus bersalah dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/12/2018) sore. 

Pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra III tersebut, Arseh terlihat tampak tenang menjalani sidang perkara suap yang didakwakan kepadanya. Arseh tampil rapi mengenakan kemeja kotak-kotak putih saat duduk di kursi pesakitan.

Baca juga; Guru YPSA Korban Kekerasan; Perjuangan Kami Untuk Profesi Guru

Majelis hakim yang dipimpin Azwardi Idris dalam sidang putusan tersebut mengatakan perbuatan Arseh bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Arseh dinyatakan bersalah dalam pasal Pasal 12 huruf e UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Rl No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili terdakwa Arseh Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ucap Hakim Azwardi Idris yang mana putusan tersebut jatuh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini yakni 1 tahun 6 bulan.

"Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir, maka sidang ditutup," pungkas Azwardi Idris.

Baca juga; Poldasu Amankan 130,29 Kg Sabu dan 159 Ekstasi

Sementara penasihat hukum terdakwa, Jerman Pohan SH yang ditemui seusai mengantarkan Arseh ke sel pengadilan mengatakan dirinya masih menunggu keputusan kliennya itu. Dia berujar menyerahkan semuanya kepada Arseh.

"Kita lihat dulu ya. Mungkin pak Arseh masih berpikir-pikir menanggapi ini. Kita berikan waktu dulu untuknya agar membuat keputusan yang bijak," ucap Jerman Pohan.

Baca juga; Saya Sudah Minta Maaf Kepada Suku Batak Pak!

Diketahui kasus ini bermula saat Ely Irwan Harahap selaku Direktur PT Alam Agro Abadi ingin mendapatkan Izin Usaha Perkebunan - Budidaya (IUP-B) kepada Bupati Padanglawas. Namun, terdakwa Arseh selaku orang yang juga memiliki kuasa kepala dinas mengaku dapat menerbitkan surat tersebut atas nama bupati.

Selanjutnya, terdakwa Arseh Hasibuan menyuruh Ely Irwan Harahap untuk menyediakan uang awal tanda jadi sebesar Rp 50 juta Uang tersebut pinta Arseh agar diserahkan di luar kantor saja, dan kemudian disanggupi oleh Ely Irwan Harahap.

Baca juga; Konfrensi Sumut Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dihimbau Untuk Ditunda

Keduanya sepakat bertemu untuk melakukan serah-terima uang tanda jadi tersebut di Hotel Al Marwah, Padanglawas pada 6 Maret 2018. Nahas, saat itu tindak tanduk keduanya diamati oleh tim dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, sehingga keduanya pun diamankan. (zul)