Melanggar Kesusilaan Dalam UU ITE
@ilustrasi

Melanggar Kesusilaan Dalam UU ITE

Sanksi Pidana Pelaku Kejahatan Kesusilaan

Litigasi - Pada Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang UU No. 11 tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya pada Pasal 27 ayat (1) ditegaskan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

ads

Pasal tersebut adalah larangan bagi pegiat dunia digital, termasuk media sosial, konten kreator pada youtube (youtuber) ataupun masyarakat umum untuk tidak memuat suatu gambar, video, simbol-simbol atau tulisan yang melanggar kesusilaan.

Larangan itu disertai dengan ganjaran diancam pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 1 Milyar, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, yakni:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kemudian terdapat pemberatan sanksi pidana jika korban pelanggaran kesusilaan atau ekspoloitasi seksual itu masih berstatus anak atau belum dewasa. Sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 yang isinya menegaskan:

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.

Atas dasar pasal diatas, bagi pelaku tindak pidana yang korbannya adalah anak dikenakan ancaman hukuman pokok yang dimaksud di dalam Pasal 45 ayat (1) dengan penambahan sepertiga sebagai pemberatan.

ads

Maksud “melanggar kesusilaan” tidak diterangkan di dalam UU ITE. Kiranya dapat merujuk pendapat SR. Sianturi dalam bukunya berjudul "Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya” Halaman 258, Beliau menjelaskan bahwa “Yang dimaksud dengan “melanggar kesusilaan” disini adalah perbuatan yang melanggar kesopanan di bidang kesusilaan yang (harus) berhubungan dengan kekelaminan dan/atau bagian badan tertentu lainnya yang pada umumnya dapat menimbulkan perasaan malu, perasaan jijik atau terangsangnya nafsu birahi orang lain.”

Pembahasan tentang “melanggar kesusilaan” di dalam UU ITE bertalian dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP, R. Soesilo menerjemahkan Pasal 281 ayat (1) KUHP itu dengan menggunakan kalimat “merusak kesopanan”. Tetapi dalam penjelasannya Beliau memaknai kesopanan adalah kesusilaan. Hal itu dapat dilihat di dalam bukunya yang berjudul “Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”.

R. Soesilo juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kesopanan yaitu dalam arti kata kesusilaan, perasaan malu yang berhubungan nafsu kelamin misalnya bersetubuh, meraba buah dada perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium, dan sebagainya. Pengrusakan kesopanan ini semuanya dilakukan dengan perbuatan. Sifat merusak kesusilaan perbuatan-perbuatan tersebut kadang-kadang amat tergantung pada pendapat umum pada waktu dan tempat itu.

ads

Demikian pula di dalam UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi menegaskan beberapa bentuk perbuatan yang dapat dihubungan dengan pelanggaran kesusilaan, dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi ditegaskan perbuatan-perbuatan itu diantaranya:

  1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. kekerasan seksual;
  3. masturbasi atau onani;
  4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5. alat kelamin; atau
  6. pornografi anak

Poinnya, kesusilaan berhubungan dengan nafsu seksuil. Konotasi pelanggaran kesusilaan yang dimaksudkan oleh UU ITE adalah dengan ditransmisikan, didistribusikan atau membuat dapat diakses secara umum sehingga dapat tersiar dan diketahui umum (red).