Presiden Jokowi Bebaskan Ust. Abu Bakar Ba'asyir, Mungkinkah?

Presiden Jokowi Bebaskan Ust. Abu Bakar Ba'asyir, Mungkinkah?

Upaya pembebasan Ust. Abu Bakar Ba'asyir sebelumnya dilakukan oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra, Ahmad Mihdan dan Mahendra Datta selaku kuasa hukum Ust. Abu Bakar Ba’asyir. Prof Yusril sempat menyatakan bahwa dirinya bertemu Presiden Jokowi sebanyak dua kali dalam upayanya meyakinkan Presiden, hasilnya Presiden menyetujui pembebasan tersebut dengan pertimbangan kemanusiaan. Selanjutnya Yusril bersama tim menempuh langkah upaya untuk itu. 

Namun, pembebasan Ust. Abu Bakar Ba’syir masih menuai prokontra tidak hanya di tengah masyarakat, terjadi juga di kalangan pejabat. Senin 21/1/2019, Menko Polhukam, Wiranto mengeluarkan pernyataan yang pada intinya Presiden bersama para Menterinya terlebih dahulu akan melakukan pengkajian, mempertimbangkan aspek ideologi pancasila, hukum dan aspek lainnya.

Berita terkait; Remisi Sebagai Hak Warga Binaan

Nah, dengan pernyataan Wiranto itu menimbulkan sikap skeptis dan apatis di tengah masyarakat apakah Presiden benar akan membebaskan Ust. Abu Bakar Ba’syir. Disamping itu adanya tekanan asing untuk tidak membebaskannya yakni Singapura, Australia dan Amerika, menambah rasa skeptis dan apatis itu.

Tiga aspek pertimbangan yang saling kontradiktif dalam krangka membebaskan beliau, aspek non hukum yakni aspek kemanusiaan dan aspek legalistik yang meliputi aspek ideologi  pancasilan, hukum dan keamanan, serta terakhir aspek tekanan negara-negara yang sinis terhadap Ba’asyir. Ditambah lagi aspek politis pencintraan Presiden Jokowi di Pilpres 2019 yang akhir-akhir ini disebarkan. Tentunya Presiden Jokowi dalam posisi yang dilematis untuk mengambil keputusan.

Menilik dari aspek-aspek yang berkembang, aspek kemanusiaan harusnya dijadikan yang utama dan pundamental. Karena sistem pembinaan kemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan harkat dan martabat manusia, sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 5 huruf e UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Hal ini menunjukan penghormatan sisi kemanusiaan bagi narapidana.

Idealnya, sisi kemanusiaan harus dikedepankan dibandingkan dengan aspek-aspek legalistik yang cenderung kaku. Hukum yang diciptakan juga sebagai landasan untuk melindungi sisi-sisi kemanusiaan atau Hak asasi manusia. Tujuan hukum yang digariskan juga mengedepankan sisi keadilan, kemanfaatan dan terakhir kepastian hukum. Jika benturan antara keadilan dan kepastian hukum maka yang harus dikedepankan adalah sisi keadilan.

Kondisi Ust. Abu Bakar Ba’asyir yang tua renta atau jompo, tidak memiliki kekuatan untuk mengancam keutuhan bangsa dan negara. Pandangan beliau sebagai ancaman keamanan itu sangat berlebihan, tidak masuk akal begitu besarnya NKRI dilengkapi kekuatan Militer dan Kepolisian menakuti seorang Ba’asyir yang jompo.