Proses Pendayagunaan Zakat Profesi
Arfan Adha Lubis, SH., MH.

Proses Pendayagunaan Zakat Profesi

Oleh; Arfan Adha Lubis, SH., MH.*

Yang pertama sekali ingin di-ungkapkan dalam kesempatan ini adalah bahwa pandangan keagamaan-formalistis telah mendominasi pola pemahaman kita dalam be-ragama Islam, selain itu cukup banyak indikasi bahwa agama lebih dihayati sebagai identitas formal yang harus tercantum dalam KTP Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

ads

Dalam pandangan seperti ini. dengan sendirinya agama Islam tidak memiliki kapasitas universal yang dapat menjawab kepentingan-kepentingan dasar-dasar kemanusiaan yang  juga bersifat universal. Padahal dalam Al-Quran secara tegas dikemukakan "wama arsalna illa rahmatan lil ‘alamin, Tidak aku utus engkau (Muhammad) kecuali menjadi rahmatan bagi sekalian alam".

Dalam konteks rahmatan lil alamin. tentunya, dituntut adanya kesalihan diri yang ternyata tidak cukup hanya dengan pendekatan-pendekatan personal seperti nasihat muqal (verbal), tetapi juga harus, digandengkan dengan pasangannya yaitu nasihat bilhal yang bertolak dari realitas sosio-struktural.

Di dalam Islam didapati ada dua perintah yang selalu dikemukakan secara manunggal/bergandengan. yaitu salat dan zakat. Dua perintah ini dalam banyak ayat-Al-Quran memperhatikan dirinya sebagai induk dari seluruh jalan keislaman itu sendiri. Dalam hadis Nabi kedua perintah ini diletakkan sebagai rukun Islam segera setelah pengakuan terhadap keesaan Allah, baru setelah itu rukun-rukun lainnya. yaitu puasa dan haji.

Untuk menggambarkan betapa pentingnya kedudukan zakat dalam Islam. Al-Quran menyebutkan sampai 72 kali. Kata az-zakah bergandengan (atau manunggal) dengan iqamu al-shalah, seperti yang terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 43, QS. Al-Maidah: 55, QS. Al-Mukmin: 4, dan lain-lain. Penggandengan perintah shalat dan zakat ini mengandung makna sangat dalam. Perintah shalat dimaksudkan untuk meneguhkan jati diri keislaman pada dimensi spiritual yang bersifat per­sonal, subyektif dan transenden. Sedang zakat dimaksudkan untuk mengaktualisasikan jati diri keis­laman pada dimensi kesadaran etis dan moralitasnya yang terkait pada realitas sosial yang bersifal obyektif dan immanent (keadilan). Pada sisi ini manusia dalam keutuhannya tidak akan mengambil hanya satu tetapi keduanya secara in­tegral. Sebab apabila diambil han­ya satu (shalat atau zakat) maka akan terjadi kepincangan.

 

Zakat dan Zakat Profesi

Ensiklopedia Islam Indonesia menyebutkan bahwa zakat adalah "nama bagi kadar tertentu dari kekayaan yang diserahkan kepada golongan-golongan yang telah diatur dalam kaitan Al-Quran" (Harun Nasution dkk.l992:ll03). Dengan demikian dapat dikemukakan zakat ibadah maiyah ijti maiyah atau ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakatan.

ads

Zakat profesi (pencaharian) sebenarnya bukanlah hal yang baru. Namun, perhatian dan perbincangan semakin berkembang dan menggema waktu akhir-akhir ini. Persoalan ini sebenarnya telah diungkapkan para pakar Hukum Islam (seperti Abdur Rahman Hasan,. Muhammad Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khaiaf) di Damaskus, pada lahun 1952. Pada waktu itu mereka sampai kepada suatu kesimpulan sebagai berikut: Pencarian profesi dapat diambil zakatnya bila sudah setahun dan cukup senisab. Jika berpegang kepada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf. dan Muham­mad bahwa nisab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tetapi cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang dari tengah-tengah.  Itu berarti dapat disimpulkan bahwa dengan penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas hasil pencaharian setiap tahun, karena hasil itu jarang terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua, sisi ujung tahun tersebut. Berdasarkan hal itu kita dapat menetapkan hasil pencarian sebagai sumber zakat, karena terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-utama fiqih sah. dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat.

Berangkat dari hal tersebut, maka yang mendesak adalah menemukan hukum pasti tentang "harta penghasilan"'. Sebab ada hal penting yang perlu mendapa perhatian. yakni hasil pencar­ian atau profesi dan kekayaan atas barang-barang yang tidak berwujud dapat digolongkan kepada harta penghasilan. Bila harta kekayaan dari suatu harta kekayaan yang sudah dikeluarkan zakatnya mengalami perkembangan maka perhitungan tahunnya disamakan dengan tahun dasar/induknya. Bila demikian halnya maka pengeluaran zakat atas induk/dasar dan labanya dikeluarkan pada akhir tahun.

Namun demikian. dalam hal zakat profesi lentunya hal itu akan menyulitkan, sebab dapat saja pada suatu saat tertentu seseorang memperoleh harta penghasilan yang jumlahnya telah sampai nisab. Memang beberapa ahli hu­kum Islam banyak berpendapat bahwa ketentuan nisab untuk waktu satu tahun tersebut adalah hadis lemah, antara lain Ibnu Hazm, Ibnu Hajar dan Iain-Iain. Berdasarkan hal tersebut dimungkinkan untuk mengeluarkan zakat profesi pada waktu penghasilan itu diterima.

Adapun tergolong dalam kategori zakat profesi adalah penghasilan yang diperoleh dari berbagai macam usaha/pekerjaan/ profesi, atau pengeluaran zakat atas penghasilan dari kerja modern yang mendatangkan pendapatan atau lebih. M.Amin Rais menambahkan juga profesi yang mendatangkan rizki secara gampang dan melimpah, seperti komisaris perusahaan, banker, konsultan, analis, broker, dokter spesialis, notaris dan Iain-lain.

Diakui memang sampai sekarang ini terdapai pro dan kontra, baik menyangkut dasar hukum dan analoginya maupun kadar zakat yang harus dikeluarkan dan caranya, namun kecendrungan umum ulama dewasa ini ad­alah mewajibkan zakat profesi. karena puluhan ayat yang mengisyaratkannya dan puluhan pula mengecam kekikiran dan perolehan serta penggunaan harta secara tidak sah. Ayat Al-Quran surat 70 (Al-Ma'arij) ayal 24-25 yang artinya menegaskan :... dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi yang meminta dan orang yang tidak memiliki apa-apa dinilai ul­ama sebagai petunjuk tegas menyangkut fungsi sosial harta benda, bahkan sebagian ulama menilainya sebagai petunjuk tegas adanya kewajiban menyangkut harta benda selain harta.

ads

Quraish Shibab mengemukakan adanya petunjuk implisit menyangkut kewajiban adanya zakat profesi, hal ini antara lain diketahui dari penggunaan kata maal (harta) pada umumnya dinisbahkan kepada kelompok seperti amwalahum (harta mereka), am-waalakum (harta kamu), am-waalanaa (harta kami), atau dinisbahkan kepada Allah (maalullahi harta Allah). Hal ini menunjukan bahwa harta ditujukan untuk kepentingan kelompok dan diarahkan bagi kemaslahatan umum. Hanya sekali dalam Al-Quran Al­lah SWT menggunakan kata maaliyah (hartaku), yakni dalam surat 69 (Al Haaqqah) ayat 28, itupun diucapkan oleh seorang pemilik harta yang menyesal atas sikapnya dan kelak terjerumus kedalam neraka.

Intinya kalaupun ada pro kontra terhadap zakat profesi, berikut dapat dikemukakan bahwa kalaulah zakat profesi merupakan kewajiban, maka ketentuan agama Islam sangat menyenangkan bagi orang yang berpunya, hanya karena jenis pro­fesi yang digelutinya tidak tercantum secara tekstual dalam keten­tuan hukum Islam sehingga ia tidak dikenai kewajiban zakat padahal penghasilan diperoleh berlipat-lipat jumlahnya dan sebaliknya. Sangat memberatkan bagi petani-petani miskin di desa-desa yang hanya berpenghasilan lebih kurang 100 kaleng padi un­tuk satu kali panen (masa kerja 6 bulan) yang kalau diuangkan han­ya berharga sekitar Rp. 1.500.-000.- sampai dengan Rp.2.000.-000,- sudah dikenakan kewajiban zakat.

 

Prospek Pendayagunaan Zakat (Zakat Profesi)

Dalam kesempatan ini tidak dibahas bagaimana pengerahan dana zakat dari masyarakat. Akan tetapi lebih ditekankan kepada pengembangan dan fungsi zakat.

  1. Pengembangan Dana Zakat Menyangkut kemungkinan-kemungkinan yang dapat dilakukan untuk pengembangan dana zakat adalah dengan cara pengem­bangan langsung oleh badan amil dan penyertaan modal. Pengembangan langsung oleh badan amil dengan cara melakukan usaha-usaha yang bersifat produktif, pada tingkat desa dimungkinkan dibentuk lembaga Baitul Maal Wai Tamwil, dimana lemba­ga ini berperan sebagai embrio semacam bank koperasi dan selanjutnya bila memungkinkan dibentuk BPRS. Sedangkan dalam hal penyer­taan modal dapat dilakukan ke-berbagai sektor usaha yang tidak bertentangan dengan syarat Islam (bidang ekonomi syari'ah), apalagi belakangan ini sudah banyak lembaga-lembaga  ekonomi yang bersifat syari'ah seperti perbankan, pasar modal, multilevel mar­keting, pegadaian syari'ah dan Iain-lain.
  2. Fungsi Zakat Pada dasamya fungsi zakat ada dua, yaitu: (1) untuk membersihkan harta benda dan jiwa manusia, dalam hal ini penekanannya adalah keikhlasan, dan (2) sebagai dana sosial yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi kemiskinan yang merupakan masalah sosial. Persoalan berikutnya bagaimana car­anya agar zakat tersebut berfungsi sebagai amal ibadah plus sebagai konsep sosial ? Atas dasar penelaahan dan pengamatan, bahwa selama ini pemanfaatan zakat dapat digolongkan dalam dua bentuk, yaitu penyaluran yang bersifat konsumtif dan penyaluran yang bersifat produktif.

 

Penyaluran bersifat konsumtif

Penyaluran yang bersifat konsumtif ini setidaknya dalam praktek dapat dilakukan dengan dua bentuk:

(1) Sebagai depot logistik
Dalam hal ini dana zakat, khususnya zakat hasil bumi (namun dapat juga dana yang berasal dari zakat profesi dibelikan kepada hasil bumi) dikumpulkan pada saat panen, dan zakat yang sudah terkumpul nanti pada saat terjadi paceklik didistribusikan kepada anggota masyarakat yang sangat memerlukan. Ini dapat di­lakukan dengan catatan nanti suatu saat apabila yang bersangkutan berkemampuan harus dikembalikan ke baitul mal.
 
(2) Dipergunakan untuk meringankan beban masyarakat.
Pemanfaatan zakat dalam ben­tuk ini dilakukan dengan cara menyalurkannya kepada fakir miskin (atau ashnaf  lainnya) yang tujuan-nya untuk meringankan beban hidup mustahik yang bersangkutan. Lazimnya penyaluran zakat dalam bentuk ini berupa makanan pokok yang dapat dimanfaatkan langsung guna memenuhi kebutu-han hidup sehari-hari (seperti bantuan untuk korban bencana alam), Selain hal di atas dapat juga di manfaatkan untuk kepentingan konsumtif kreatif, seperti pemberian alat-alat kebutuhan anak sekolah (baju, sepatu tas dan ke­butuhan lainnya), dapat juga dalam bentuk beasiswa bagi anak sekolah dan mahasiswa.

 

Penyaluran bersifat produktif

Sedangkan penyaluran yang bersifat produktif dapat dilaksanakan dengan cara-cara sebagai berikut:

(1) Dipergunakan untuk pembangunan dan usaha produktif.
Pendayagunaan zakat dalam bentuk ini misalnya untuk rehabilitasi rumah-rumah ibadah, madrasah dan panti asuhan. Dibeberapa daerah dana zakat digunakan untuk usaha pertanian, peternakan dan koperasi. modal perdagangan/usaha kecil, membangun poliklinik, membantu sekolah, madrasah dan perguruan tinggi Islam, untuk membantu mubaligh.
 
(2) Dipergunakan untuk pembukaan lapangan kerja.
Penyaluran dana zakat dalam bentuk ini lazimnya diberikan kepada organisasi keagamaan mau­pun perorangan dalam bentuk peralatan kerja seperti peralatan menjahit, per alatan pangkas, gerobak jalan. becak. Hal ini untuk membuka/memberi lapangan ker­ja kepada, fakir miskin.

Dalam rangka untuk lebih mendayagunakan dana, zakat te­lah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengolahan Zakat jo. Keputusan Menteri Agama Republik Indo­nesia Nomor 581 tahun 1999 ten­tang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan Keputusan. Dirjen Bimas Islam & Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.

Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa dimaksud pengelolaan. Zakat adalah mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan atas pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat (Pasal 1(1) UU No. 3 8/1999).Dengan adanya Undang-Un­dang ini maka potensi pendaya­gunaan zakat (khususnya di In­donesia) akan lebih berpeluang, apalagi dalam undang-undang ditegaskan bahwa sifat penyaluran zakat dapat bersifat bantuan sesaat, dan bersifat bantuan pen­dayagunaan.

 

Penutup

Apabila dana zakat (zakat profesi) dikelola dengan baik dan benar dan ditassarrufkan kepada para mustahaqnya secara baik dan benar terutama sekali untuk usa­ha-usaha yang bersifat produktif, maka program pengentasan ke­miskinan umat akan dapat berjalan.

*Penulis adalah Alumni FH UMSU & PMIH UMSU, Penulis tetap di litigasi.co.id