Ranperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh Disahkan

Ranperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh Disahkan

Medan - DPRD Kota Medan akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (21/1/2019). 

Sebelum penandatanganan persetujuan dilakukan, Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Medan.

Persetujuan ditandai dengan penandatangan/pengambilan keputusan bersama antara pimpinan DPRD Medan dengan kepala daerah Kota Medan. Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung dan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.

Perubahan Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Perda Kota Medan merupakan amanat Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2011. Dalam pasal 94 ayat 3, dijelaskan pemerintah daerah diwajibkan untuk melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualita sterhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Oleh karenanya, keberadaan Perda tersebut, kata Dzulmi Eldin, sangat dibutuhkan guna menjamin hak setiap warga Kota Medan untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat. Ditambah lagi dengan meningkatnya jumlah penduduk serta semakin padat dan kumuhnya perumahan dan kawasan permukiman, sangat berpotensi menjadikan kawasan permukiman yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dirasa semakin tidak layak huni.

"Kondisi perumahan dan kawasan permukiman yang tidak layak huni tersebut dianggap dapat menurunkan kualitas hidup, menghambat perkembangan dan pertumbuhan masyarakat. Guna mengantisipasi hal tersebut, maka perlu dibuat kebijakan dan peraturan untuk menjamin hak masyarakat untuk hidup secara layak," katanya.

Apalagi, bilangnya, memasuki era otonomi daerah, kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah terus meningkat baik kuantitas, kualitas maupun kompleksitasnya. Dia mengungkapkan, substansi mendasar dilakukannya perubahan Ranperda tersebut meliputi pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan masyarakat, perencanaan, pelaksanaan peningkatan kualitas, serta pengelolaan yang harus dirumuskan dalam suatu lingkup pengaturan.

"Dengan diberlakukannya Perda itu nantinya, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan tempat tinggal warga Kota Medan secara menyeluruh," pungkas Eldin.

Sebelum pengesahan dilakukan, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung diawali dengan laporan hasil pembahasan panitia khusus DRPRD Medan. Kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat setiap fraksi-fraksi DPRD Medan atas Ranperda Kota Medan Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Dari total sembilan fraksi yang ada, semuanya menyetujui perubahan tersebut.

Seperti yang disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui juru bicara (jubir)-nya, Zulkifli Lubis, perubahan tersebut dinilai sangat penting. Melalui Perda tersebut seluruh komponen Pemko Medan dapat bersatu dan bekerjasama secara amanah guna mengentaskan rumah kumuh dan permukiman kumuh di Kota Medan. Dikatakannya, hal itu sesuai visi dan misi Pemko Medan yang ingin menjadikan Medan sebagai kota multikultural, berdaya saing, humanis, sejahtera dan Religius. Atas dasar itulah, kata Zulkifli, Fraksi PPP menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

"Dengan hadirnya Perda ini nantinya akan menjadi pemicu dan alat dorong yang kuat bagi Pemko Medan dalam rangka mewujudkan Medan Rumah Kita yang benar-benar menjadi rumah bagi semua sehingga seluruh penghuninya akan merasa aman, nyaman dan bahagia tinggal di kota ini," ujar Zulkifli. (asw)