Umat Islam & Pancasila
Burung Garuda

Umat Islam & Pancasila

Oleh; Arfan Adha Lubis, SH., MH*

Tajuk Rencana Waspada (Selasa, 7/7/2020), mengangkat topik “Umat Islam Paling Berjasa”. Berbicara konteks pengorbanan Umat Islam yang begitu besar jasanya dalam mendirikan dan memperjuangkan serta mempertahankan republik ini, adalah fakta valid yang tidak dapat terbantahkan. Salah satu bukti konsistensi plus jasa umat Islam yang begitu besar dinegara tercinta ini adalah dengan bersikap dengan  lapang dada, tatkala menerima perubahan 7 patah kata bunyi Sila I Pancasila versi Piagam Jakarta, yakni” Kewajiban Melaksanakan Syariat Islam bagi Pemeluk – Pemeluknya.”, menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Dapat bayangkan sekiranya kalau umat Islam bersikukuh tidak mau merubah 7 patah kata tersebut. Pasti terjadi perpecahan sesama anak bangsa, yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.  Dengan bijaksana the founding fathers Mohammad Hatta menampung aspirasi keberatan  saudara – saudara kita, yang berasal dari Indonesia bagian timur, dengan bunyi 7 patah kata pada Sila I versi Piagam Jakarta. Sehingga Hatta bersama tokoh cendekiawan, ulama dan sekaligus mereka semua yang notabene merupakan anggota PPKI seperti Ki Bagus Hadikoesomo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimejo, dan Mr. Teuku Hasan melakukan pertemuan sebelum sidang PPKI dimulai, dan menyepakati 7 patah kata tersebut diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.  Pancasila kemudian disahkan PPKI sebagai dasar negara, tepat sehari setelah proklamasi pada tanggal 18 Agusustus 1945. Rumusan Pancasila yang sah dan disepakati oleh para the founding fathers sebagaimana terdapat dalam Pembukaan Alinea Ke-IV UUD 1945.

Melihat toleransi ditunjukkan para ulama dan umat Islam yang sepakat 7 patah kata tersebut dirubah, untuk menghindari agar bangsa ini jangan sampai terpecah lagi. Hakikatnya menunjukkan betapa tingginya toleransinya umat Islam terhadap umat beragama lain direpublik ini. Walaupun sebagai mayoritas, Umat Islam tidak menunjukkan  superiornya, dan tidak memaksakan kehendaknya kepada saudara – saudaranya sebangsa dan setanah air notabene yang berbeda aqidah. Disisi lain hal itu menunjukkan pula komitmen sekaligus eksistensi umat Islam dalam mempertahankan keutuhan bangsa. Sehingga sangat disesalkan, kalau sekarang ada elemen, maupun anasir – anasir yang mencoba mengutak – atik kedudukan dan susunan bunyi sila – sila dalam Pancasila yang sudah disepakati para pendiri bangsa dan bersifat final sebagai termaktub dalam Alinea Ke-IV Penbukaan UUD 1945. Artinya, clear rumusan Pancasila yang sah adalah yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Ke-IV, plus bukan versi Pancasila Piagam Jakarta, maupun versi Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945.

Lalu kenapa kalau demikian mesti ada lagi RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)?. Yang hanya menuai polemik dan penolakan dari berbagai elemen dan ormas Islam atas RUU HIP. Untuk itu kita minta agar partai – partai berbasis Islam seperti PKS, PAN dan PKB melakukan lobi – lobi politik dengan partai lainnya, sehingga draft RUU HIP dicabut. Atau kalau tidak kita meminta pemerintah dalam hal ini Presiden menolak RUU HIP. Sehingga tidak perlu lagi diadakan pembahasan lebih lanjut. Karena hemat kita memang tidak urgensinya dan membuang energi secara percuma. Terlebih RUU HIP memunculkan keresahan ditengah – tengah masyarakat. Hal itu ditandai dengan berbagai penolakan plus aksi demonstrasi terjadi diberbagai daerah yang dilakukan ormas – ormas Islam, dan umat beragama lainnya, yang merasa RUU HIP menimbulkan keresahan ditengah – tengah masyarakat, plus berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Hormatilah pengorbanan umat Islam yang begitu berjasa dalam mendirikan, memperjuangkan sekaligus mempertahankan republik ini. Ribuan ulama dan umat Islam meregang nyawa, bahkan mungkin bilangan ratusan ribu darah umat Islam ini tertumpah dibumi pertiwi, dalam merebut dan memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, kedaulatan NKRI. Betapa banyak ulama dan santri yang tidak berdosa menjadi korban kekejaman PKI tahun 1948 di Madiun dibawah pimpinan Muso. Begitu pula berapa banyak umat Islam dan ulamanya yang menjadi korban kebiadaban G 30 S/PKI 1965.

 Begitu juga betapa besar peran jasa para ulama dan tokoh – tokoh umat Islam dalam ikut menggali, merumuskan, memusyawarahkan sampai menjadikan dan mempertahankan kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara. Jadi jangan pandai – pandaian lagi menutak – atik Pancasila menjadi trisila, dan trisila diperas lagi menjadi ekasila yaitu gotong – royong, sebagaimana terdapat dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) RUU HIP. Jangan jadikan Sila I Ketuhanan Yang Maha Esa hanya menjadi formalitas, dengan menggantikannya menjadi Ketuhanan yang Berkebudayaan. Sebab Sila I Ketuhanan Yang Maha Esa lah yang melandasi, menjiwai dan mengkualifikasi sila – sila berikutnya. Terlebih susunan sila –sila dalam Pancasila tersebut bersifat khiearkhis dan berbentuk piramidal. Arinya tidak dapat dibolak – balik seperti Sila I menjadi Sila Ke-III, atau sila Ke-III menjadi Sila I. Karena dia sudah disusun sedemikian rupa, disepakati, dan dirumuskan melalui perdebatan panjang oleh bapak pendiri bangsa ini dari sidang BPUPKI I, Piagam Jakarta, sampai disahkannya Pancasila sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945.

Sehingga antara sila yang satu dengan sila lainnya saling melengkapi dan tidak saling bertentangan. Karena dia merupakan sistem nilai atau nilai – nilai dasar yang sudah ada mengkristal pada diri nenek moyang kita. Jauh sebelum Indonesia ini berdiri, sehingga dikatakan Bangsa Indonesia adalah causa matrealis Pancasila. Atau Bangsa Indonesia adalah asal mula atau bahan lahirnya Pancasila. Karena sejatinya memang Pancasila digali dari kepribadian, jati diri, adat – istiadat, dan budaya bangsa Indonesia yang begitu luhur.

Kita minta juga jangan benturkan lagi agama terlebih Umat Islam dengan Pancasila. Seperti pernyataan nyeleneh yang kita dengar beberapa waktu lalu dari Kepala Badan  Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi yang mengatakan agama musuh Pancasila.

 

Penutup

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sudah bersifat final dan diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Pembukaan UUD 1945 Alinea Ke-IV. Jadi konyol memang keinginan segelintir pihak yang bersikukuh dan ngotot mengatur Pancasila dalam tingkatan selevel UU. Jelas ini merupakan pendistorsian terhadap Pancasila dari khittahnya sebagai dasar negara, notabene merupakan sumber dari segala pembentukan hukum di Indonesia

Kalau Pancasila sudah diterima puluhan tahun lalu sebagai dasar negara, lalu mengapa mesti ada pihak mencoba kembali mengubahnya, dan mendegradasinya dengan memeras dan mengutak – atik Pancasila menjadi trisila, dan trisila diperas lagi menjadi ekasila. Ada apa sebenarnya dibalik semua ini, sehingga RUU HIP ini terkesan dipaksakan, sementara disisi lain RUU HIP sangat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu kita sepakat dengan tajuk rencana Waspada 7/6/2020, usut, tangkap dan periksa siapa inisiator dibalik RUU HIP ini. Dan apa motif sebenarnya dibalik pembuatan RUU HIP ini. Jangan sampai karena keinginan segelintir orang, negara ini terpecah belah. Sementara ribuan nyawa umat Islam dan darah para ulama tertumpah, demi mempertahankan dan memperjuangkan keutuhan NKRI tercinta.

 

*Penulis adalah Alumni FH-UMSU & PMIH UMSU