Petugas BNN Kota Siantar Divonis 15 Bulan Penjara

Petugas BNN Kota Siantar Divonis 15 Bulan Penjara

MEDAN - Hino Mangiring Pasaribu, Anggota BNNK Siantar yang didakwa menerima suap tetap dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Sidang yang berlangsung, Selasa (11/12/2018) petang, majelis hakim dalam amarnya menyatakan pemberatan atas perbuatan Hino yaitu melawan program pemberantasan korupsi yang digagas pemerintah. Hino, kata Hakim Ketua Sri Wahyuni harus diadili sesuai perbuatannya.

Baca juga; PH Flora Simbolon Menuntut Persidangan Yang Adil di PN Medan

"Lantaran dakwaan primer terhadap Hino Mangiring Pasaribu tidak terbukti tentu majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsider dalam mengadili terdakwa yaitu pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Hakim Ketua Sri Wahyuni.

"Mengadili Hino Mangiring Pasaribu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan menetapkan barang bukti berupa uang Rp 5 juta dirampas untuk negara," sambung Sri Wahyuni terhadap Hino Mangiring Pasaribu. 

Baca juga; Prinsip Business Judgement Rule Sebagai Perlindungan Direksi

Usai membacakan amarnya, majelis hakim langsung menutup sidang yang berakhir menjelang malam tersebut.

Menanggapi Hal itu, penasihat hukum terdakwa Robert Siahaan keluar dengan menggeleng-gelengkan kepalanya meninggalkan ruang sidang yang berlangsung di Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.

"Menurut Robert, dia mengatakan bahwa fakta-fakta yang diungkap di persidangan selama ini dianulir majelis hakim. Bahkan, katanya penyuap Hino yaitu Joko Susilo sendiri sudah membantah menyuap.

"Harusnya majelis hakim mempertimbangkan fakta di persidangan bukan kata polisi di BAP. Kan sudah jelas di persidangan selama ini," ucap Robert seraya mengisyaratkan akan mengajukan banding.

Baca juga; Korupsi, Kadis Penanaman Modal Padanglawas Divonis Bersalah

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herianto Siagian mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan terdakwa menanggapi amar majelis hakim ini.

"Kita tunggu lah dulu. Kita otomatis, dia banding kita banding. Untuk penahanan akan kita tunggu salinan putusan setelah berkekuatan hukum tetap," ujar Herdianto, yang sebelumnya menuntut Hino dengan pidana penjara selama 2 tahun Denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga; Bagaimana Benda Dapat Dikenakan Penyitaan?

Menariknya, penyuap Hino, yaitu Joko Susilo sendiri pada sidang sebelumnya mengaku tidak menyuap. Bahkan paling mengejutkan, Joko mengaku dikonsep personel kepolisian untuk menjebak Hino.

"Tidak benar ibu hakim. Saya tidak ada kasih uang Rp 5 juta. Saya tidak ada mengambil uang ke ATM Bank Mandiri seperti yang disebutkan," sanggah Joko. (zul)